nasional

Kesempatan Dapat Tambahan Nilai, Sertifikat Ini Bisa Disertakan Pelamar PPPK 2022 Formasi Teknisi Penerbangan

Senin, 14 November 2022 | 18:41 WIB
Pengilustrasian posisi Teknisi Penerbangan yang menjadi salah satu formasi pada PPPK 2022 yang berkesempatan mendapat tambahan nilai apabila menyertakan sertifikat yang telah ditentukan. /pixabay (cocoparisienne) /

KALIMANTAN SATU - Pergunakan sertifikat-sertifikat ini, apabila hendak mendaftar sebagai pelamar formasi Teknisi Penerbangan pada PPPK 2022.

Menjadi salah satu jabatan fungsional teknis yang berkesempatan mendapat tambahan nilai pada seleksi PPPK 2022, formasi Teknisi Penerbangan dapat menyertakan sejumlah settifikat kompetensi pendukung.

Pemenuhan sertifikat pendukung sebagai tambahan nilai dapat disertakan oleh pelamar PPPK 2022 formasi Teknisi Penerbangan apabila telah memenuhi persyaratan wajib yang telah ditetapkan.

Dengan berbekalkan pengalaman pengabdian sebagai pegawai pemerintahan non ASN dan pengalaman di bidang relevan dengan jangka waktu tertentu, pelamar formasi Teknisi Penerbangan pada seleksi PPPK 2022 berhak untuk memperoleh tambhan nilai apabila menyerahkan sejumlah sertifikat penunjang.

Baca Juga: Sertifikat Ini Bisa Dijadikan Tambahan Nilai bagi Pelamar PPPK 2022 Formasi Penyuluh Keluarga Berencana

Regulasi mengenai sertifikat apa saja yang dapat diserahkan untuk memperoleh nilai tambahan bagi posisi Teknisi Penerbangan jenjang Terampil untuk PPPK 2022 telah tertuang pada lampiran Kepmen PANRB No. 97 Tahun 2022.

Adapun sertifikat-sertifikat yang dimaksud pada keputusan yang ditetapkan di pusat, 20 Oktober 2022 tersebut ialah:

Sertifikat Kompetensi Teknis / Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Sementara itu, sertifikat yang telah disebutkan di atas dapat berupa salah satu dari:

Baca Juga: Siap-Siap Dapat Nilai Tambahan, PPPK 2022 Formasi Pustakawan Bisa Menyerahkan Jenis Sertifikat Ini

1. personel teknik bandar udara; atau

2. personel elektronika bandar udara; atau

3. personel listrik bandar udara; atau

4. personel mekanikal bandar udara.

Halaman:

Tags

Terkini