Dokumen-dokumen sertifikat tessebut akan memiliki bobot yang bernilai sebesar 20 persen untuk disertakan sebagai tambahan nilai.
Formasi Teknisi Penerbangan juga dapat menyerahkan sertifikat berikut yang nantinya akan berbobot sebesar 5 persen, yaitu:
Sertifikat Kompetensi Teknis / Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Dapat berupa salah satu dari:
1. Sertifikat Diklat Kendaraan; atau
2. Sertifikat Diklat Manajemen Bandar Udara.
Itulah tadi informasi yang dapat disampaikan yang ditunjukkan bagi pelamar PPPK 2022 formasi Teknisi Penerbangan dengan jenjang Terampil.***