KALIMANTAN SATU - Teruntuk calon pelamar PPPK 2022 formasi Pemadam Kebakaran, ketahuilah pemberlakuan tambahan nilai dengan penyertaan sejumlah sertifikat.
Menjelang pembukaan penerimaan PPPK 2022, seluruh pelamar tak terkecuali untuk formasi Pemadam Kebakaran dapat mulai menyiapkan dokumen serta sertifikat yang akan digunakan sebagai pertimbangan tambahan nilai.
Dalam regulasi terbaru mengenai penerimaan PPPK pada Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022, tambahan nilai kompetensi dari sertifikat juga dapat diajukan oleh pendaftar formasi Pemadam Kebakaran.
Dengan relevansi pada bidang pemadam kebakaran, pegawai pemerintahan non ASN serta mereka yang berpengalaman dalam jangka waktu tertentu dapat melamar serta menyertakan sertifikat tertentu untuk tambahan nilai kompetensi.
Pada regulisanya yang ditetapkan di Jakarta, 20 Oktober 2022, terdapat bagian lampiran yang menyebutkan pemberlakuan tambahan nilai melalui sertifikat bagi pelamar formasi Pemadam Kebakaran jenjang Pemula dan Terampil.
Sebagai pegawai pemerintahan dengan status jabatan fungsional teknis, maka formasi ini dapat menyertakan sertifikat berikut:
1. Sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran di daerah yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama Kemendagri. (Bobot 25 persen);
2. Sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran di daerah yang ditandatangani oleh minimal Sekretaris Daerah atau Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. (Bobot 12,5 persen);
3. Jenis sertifikat lainnya di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani minimal oleh Pejabat Tinggi Pratama pada Instansi Pemerintah atau Kepala Divisi SDM pada instansi lainnya. (Bobot 5 persen)
Seperti itulah informasi yang dapat disampaikan terkait tambahan nilai kompetensi yang dapat diperoleh pelamar formasi Pemadam Kebakaran pada penerimaan PPPK 2022.***