Sebagai Tambahan Nilai, Serahkan Sertifikat Ini bagi Pelamar PPPK 2022 Formasi Pengawas Farmasi dan Makanan

photo author
Anthony Jonathan Bungai, Kalimantan Satu
- Selasa, 15 November 2022 | 14:54 WIB
Ilustrasi produk yang ditangani oleh Pengawas Farmasi dan Makanan sebagai salah satu formasi PPPK 2022 yang berhak mendapat tamvahan nilai melalui sertifikat tertentu. /pixabay (Mizianitka) /
Ilustrasi produk yang ditangani oleh Pengawas Farmasi dan Makanan sebagai salah satu formasi PPPK 2022 yang berhak mendapat tamvahan nilai melalui sertifikat tertentu. /pixabay (Mizianitka) /

KALIMANTAN SATU - Pelamar PPPK 2022 formasi Pengawas Farmasi dan Makanan perlu mengetahui informasi yang akan disajikan berikut apabila hendak mendapatkan tambahan nilai dalam proses seleksinya.

Sebagai salah satu formasi pada jabatan fungsional teknis, Pengawas Farmasi dan Makanan juga berkesempatan memperoleh nilai tambahan pada seleksi PPPK 2022 melalui sertifikat kompetensi yang telah dimiliki.

Sebelum mempertimbangkan untuk menyertakan sertifikat nilai tambahan yang dimaksud, para pelamar formasi Pengawas Farmasi dan Makanan tentunya wajib terlebih dahulu menyiapkan persyaratan dokumen wajib untuk persiapan menghadapi seleksi PPPK 2022.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022, para pegawai pemerintahan non ASN dan mereka yang berpengalaman secara relevanlah yang berhak mendaftar PPPK 2022 sehingga dapat melampirkan sertifikat yang diminta sebagai nilai tambahan.

Baca Juga: Kesempatan Dapat Tambahan Nilai, Sertifikat Ini Bisa Disertakan Pelamar PPPK 2022 Formasi Teknisi Penerbangan

Lantas, sertfikat seperti apakah yang berlaku diajukan sebagai nilai tambahan bagi pelamar PPPK 2022 dengan formasi Pengawas Farmasi dan Makanan?

Masih mengacu pada Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022 dan tabel yang terlampir di dalamnya berikut adalah jenis sertfikat yang dimaksud:

Sertifikat Kompetensi Penyuluh Kemanan Pangan (PKP) Pertama dengan bobot sebesar 25 persen serta Sertifikat Lulus Pelatihan Berbasis Kompetensi Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) Pertama dengan bobot sebesar 10 persen.

Baca Juga: Formasi Penguji Kendaraan Bermotor PPPK 2022 Berhak Dapatkan Nilai Tambahan, Sertakan Sertifikat Berikut

Perlu digarisbawahi, bahwa sertifikat yang telah disebutkan berlaku sebagai nilai tambahan pada pelamar PPPK 2022 formasi Pengawas Farmasi dan Makanan dengan jenjang Ahli Pertama.

Demikianlah informasi yang dapat disampaikan terkait sertifikat nilai tambahan yang dapat disertakan oleh pelamar formasi Pengawas Farmasi dan Makanan pada proses pendaftaran PPPK 2022 nantinya.

Diharapkan setelah mengetahui informasi ini, para pelamar dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang telah diminta sebelum dibukanya pendaftaran PPPK 2022 khusus jabatan fungsional teknis.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anthony Jonathan Bungai

Sumber: Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X