nasional

Masih Mengenai Beasiswa Parsial LPDP 2023, Beginilah Ketentuan-Ketentuan Spesifik akan Pendanaan yang Berlaku

Rabu, 1 Februari 2023 | 18:48 WIB
Terdapat ketentuan-ketentuan yang perlu dicermati oleh para peminat Beasiswa Parsial 2023 dari LPDP yang diadakan tahun ini. /pixabay (QuinceCreative) /

KALIMANTAN SATU - Cermati artikel berikut yang berisikan mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait pendanaan Beasiswa LPDP 2023 dari Kemenkeu RI secara lebih spesifik.

Kehadiran informasi Beasiswa Parsial 2023 beserta ketentuan-ketentuan spesifik akan pendanaan yang berlaku akan membantu para calon peminat beasiswa Pascasarjana yang berminat untuk memperoleh pemahaman lebih lanjut.

Dengan adanya pemahaman tersebut, maka ketentuan-ketentuan spesifik dari pendanaan Beasiswa Parsial LPDP 2023 dapat dijadikan pedoman untuk mempersiapkan diri untuk mendaftar sebagai calon penerima beasiswa.

Adapun ketentuan-ketentuan spesifik mengenai pendanaan Beasiswa Parsial ini dirilis bersamaan dengan pembukaan pendaftaran LPDP 2023 pada 25 Januari lalu.

Baca Juga: Lebih Lanjut Tentang Beasiswa Parsial LPDP 2023, Bisakah Mengajukan Perubahan Skema Pendanaan yang Dipilih?

Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan bagaimana gambaran secara umum tentang letak perbedaan skema pendanaan antara dua program LPDP 2023 yang terdiri dari Beasiswa Reguler dan Beasiswa Parsial.

Serta tak lupa juga sudah pernah dibahas ketentuan lain yang berkaitan dengan perubahan skema pendanaan yang dapat diajukan.

Seusai gambaran-gambaran umum tersebut telah dipahami dengan seksama, maka tiba saatnya untuk dapat memahami ketentuan pendanaan Beasiswa Parsial LPDP 2023 secara spesifik pada bahasan kali ini.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan Skema Pendanaan Beasiswa Reguler dan Beasiswa Parsial pada LPDP 2023

Berikut adalah pernyataan yang dikutip dari Buku Panduan Beasiswa Parsial dari LPDP 2023 yang berkaitan dengan Ketentuan Pendanaan.

1. Sumber dana Beasiswa Parsial berasal dari individu tidak boleh bersumber dari APBN/APBD.

2. Penerima Beasiswa yang kemudian diketahui bahwa sumber dana bersumber dari APBN/APBD maka status beasiswa dihentikan dan mengembalikan dana LPDP yang telah dibayarkan.

Baca Juga: Siapkan Catatan, Penerima Beasiswa Reguler LPDP 2023 Bakal Peroleh Sejumlah Komponen Dana Berikut

3. Penerima Beasiswa Parsial pada saat studi tidak dapat mengubah skema pendanaan.

Halaman:

Tags

Terkini