4. Jika Penerima Beasiswa Parsial pada saat studi mengubah skema pendanaan menjadi ditanggung seluruhnya oleh oleh Penerima Beasiswa maka status beasiswa dihentikan dan tetap wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP.
5. Apabila Penerima Beasiswa tidak melaporkan kelulusan studi maka wajib mengembalikan dana LPDP yang telah dibayarkan.
Nah, seperti itulah informasi yang dapat diberikan yang berisikan ketentuan-ketentuan pendanaan Beasiswa Parsial LDPD 2023 yang berlaku.
Informasi lebih lengkap dapat ditemukan pada Buku Panduan Beasiswa Parsial dari LPDP 2023 Kemenkeu RI, semoga bermanfaat!***
Artikel Terkait
Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1 Telah Resmi Dibuka! Catat Deretan Jadwal Penting Berikut
Persiapan Mendaftar Beasiswa Reguler LPDP 2023, Lengkapi Dokumen-Dokumen Ini untuk Online Form dan Unggahan
Menjadi Salah Satu Persyaratan untuk Mendaftar Beasiswa LPDP, Kenali Apa Itu 'LoA Unconditional'
Apakah LoA Unconditional Wajib untuk Disertakan pada Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023? Seperti Ini Penjelasannya
Sertifikat TOEFL atau IELTS sebagai Dokumen Wajib Pendaftaran LPDP 2023, Seperti Inilah Ketentuan yang Berlaku
Pejuang Beasiswa Reguler LPDP 2023 di Kalsel Merapat! Ini Daftar Prodi Pascasarjana di ULM yang Terdaftar
Ada Rumpun Ilmu Pendidikan dan Sosial, Ini Prodi Pascasarjana UNTAN yang Ada pada Beasiswa Reguler LPDP 2023
Bisakah Pendaftar Beasiswa Reguler Pilih Kampus dan Prodi Diluar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP? Ini Jawabannya
Siapkan Catatan, Penerima Beasiswa Reguler LPDP 2023 Bakal Peroleh Sejumlah Komponen Dana Berikut
Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan Skema Pendanaan Beasiswa Reguler dan Beasiswa Parsial pada LPDP 2023
Lebih Lanjut tentang Beasiswa Parsial LPDP 2023, Bisakah Mengajukan Perubahan Skema Pendanaan yang Dipilih?