4. Jika Penerima Beasiswa Parsial pada saat studi mengubah skema pendanaan menjadi ditanggung seluruhnya oleh oleh Penerima Beasiswa maka status beasiswa dihentikan dan tetap wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP.
5. Apabila Penerima Beasiswa tidak melaporkan kelulusan studi maka wajib mengembalikan dana LPDP yang telah dibayarkan.
Nah, seperti itulah informasi yang dapat diberikan yang berisikan ketentuan-ketentuan pendanaan Beasiswa Parsial LDPD 2023 yang berlaku.
Informasi lebih lengkap dapat ditemukan pada Buku Panduan Beasiswa Parsial dari LPDP 2023 Kemenkeu RI, semoga bermanfaat!***