otomotif

Kecewa Perbaikan Mobilnya Tidak Kunjung Selesai, Pengguna Ioniq 5 Kritik Hyundai: 'Gencar Promosi tapi Buruk Layanan After-Sales'

Sabtu, 21 Juni 2025 | 21:42 WIB
Perusahaan otomotif multinasional asal Korea Selatan, Hyundai. (Kalimantansatu.com/Dok. Unsplash Komorebi Photo)

"Jika terlambat (membayar angsuran), saya terkena peringatan bahkan denda harian. Untuk praktik di tiga rumah sakit, saya memakai transportasi publik dengan biaya ekstra," keluhnya.

Pengguna Ioniq 5 itu lantas menutup pernyataannya dengan mengkritik layanan after-sales pihak Hyundai.

"Hyundai gencar berpromosi, tapi buruk dalam layanan after-sales," tutup Indra.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Hyundai terkait keluhan pengguna Ioniq 5 tersebut.

Baca Juga: Ada 5 Catatan Penyelenggaraan Haji 2025 dari Kedubes Arab Saudi, Kemenag Klaim Sebagian Besar Sudah Berhasil Diatasi

Terkait hal itu, apakah tuntutan dari kritik ini bisa dipenuhi? Terdapat sejumlah janji tentang jaminan after-sales Hyundai yang bisa dilihat di laman resminya pada Jumat, 20 Juni 2025:

Janji-janji After-Sales Hyundai

Melalui laman resmi Hyundai, Perusahaan otomotif multinasional asal Korea Selatan itu menyatakan after-sales Hyundai telah menjamin pengguna mobil Hyundai mulai dari jaminan harga jual hingga biaya perawatan konsumen. Berikut ini di antaranya:

1. Biaya Medis Konsumen

Jaminan penggantian biaya perawatan di rumah sakit maksimal 100 Juta per orang bagi pengemudi dan penumpang apabila mengalami kecelakaan lalu lintas. Jaminan ini berlaku sampai dengan 1 tahun setelah kendaraan diterima.

2. Pelunasan Cicilan

Jaminan pelunasan sisa pembayaran angsuran apabila pemilik mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan cacat fisik secara permanen, tidak mampu melakukan kegiatan fisik secara normal untuk mendapatkan penghasilan atau meninggal dunia. Jaminan berlaku sampai dengan 1 tahun setelah kendaraan diterima.

3. Ganti Mobil Baru

Jaminan penggantian unit baru dengan model, tipe dan warna yang sama apabila mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan dengan total biaya minimal 50 persen dari harga kendaraan dan mendapatkan fasilitas penggantian biaya towing up to 2.5 Juta (jika dibutuhkan). Adapun, jaminan tersebut berlaku sampai dengan 1 tahun setelah kendaraan diterima.

4. Penggantian Biaya Ban

Halaman:

Tags

Terkini