Jaminan penggantian biaya pembelian ban baru dengan tipe dan ukuran yang sama apabila mengalami kerusakan (meledak/robek) dan tidak dapat digunakan lagi akibat kecelakaan lalu lintas. Jaminan itu berlaku sampai dengan 1 tahun setelah kendaraan diterima.
5. Jaminan Jual Kembali
Jaminan harga jual kembali kendaraan senilai 70 persen dari harga pembelian apabila hendak melakukan trade-in dengan mobil Hyundai apapun di tahun ke-3 kepemilikan.
(*)
Artikel Terkait
Mobil Listrik Xpeng G6 Masuk Indonesia ! Janji Manis Mobil Listrik CBU Rp599 Juta, Mampukah Bertahan di Tengah Badai Persaingan?
Wamenpar Ni Luh Puspa Quality Tegaskan Tourism Tak Hanya soal Jumlah Kunjungan, tapi Juga Pengalaman Unik untuk Wisatawan
Apakah Prabowo Subianto Hadir di Retret Kepala Daerah Gelombang II ? Ini Penjelasan Wamendagri Bima Arya
Ada 5 Catatan Penyelenggaraan Haji 2025 dari Kedubes Arab Saudi, Kemenag Klaim Sebagian Besar Sudah Berhasil Diatasi
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Ingin Ngontrak Rumah Setelah Menikah, Apa Respons Ahmad Dhani ?
Menlu Sugiono Umumkan 97 WNI Berhasil Dievakuasi dari Iran, Proses Berlanjut di Tengah Eskalasi Konflik
Ketegangan Memuncak di PBB: Israel Tegaskan Tidak akan Berhenti Serang Iran Sampai Ancaman Nuklir Dilucuti Sepenuhnya
Seskab Teddy Indra Wijaya Bagikan Rangkuman Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia: Dua Hari di St. Petersburg
Masa Depan Setelah Tinggalkan Almere City Jadi Sorotan, Benarkah Thom Haye Pindah ke Persija atau Klub Eropa Lain ?
Ancaman Bom Kembali Ganggu Penerbangan ke Indonesia, Pesawat Saudi Arabia SV 5688 Mendarat Darurat di Kualanamu
Arab Saudi Bakal Umumkan Kuota Haji 2026, Kemenag RI Sampaikan Jadwal Tanggalnya