KALIMANTANSATU.COM - Bagaimana cara daftar sambungan baru PDAM Pontianak ? Jangan khawatir, ada prosedurnya di dalam artikel ini.
PERUMDA Air Minum Tirta Khatulistiwa adalah Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Pontianak yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan air minum yang dimanfaatkan untuk masyarakat.
Adapun jam pelayanan PDAM Pontianak adalah sebagai berikut :
Senin-Kamis : 07.30 - 14.00
Jumat : 07.30 - 10.00 , 13.00 - 14.00
Sabtu - Minggu : Tutup
Baca Juga: Cara Cek Tagihan PDAM Pontianak Online Lewat HP di Link pdamtirtakhatulistiwa.com
Cara Daftar Sambungan Baru PDAM Pontianak
Berikut ini prosedur pemasangan baru PDAM Pontianak dilansir laman resminya :
- Calon pelanggan ke PERUMDA Air Minum Tirta Khatulistiwa dengan membawa syarat pendaftaran seperti fotokopi KTP Pemohon, Surat Keterangan RT setempat, mengisi permohonan sambungan baru dan sket lokasi calon pelanggan.
- Berkas persyaratan diserahkan ke Petugas (Loket 1).
- Petugas memeriksa berkas persyaratan calon pelanggan, jika belum lengkap berkas dikembalikan dan calon pelanggan diminta untuk melengkapinya, jika sudah lengkap petugas memberikan formulir permintaan berlangganan kepada calon pelanggan.
- Petugas PDAM meninjau lokasi/ persil calon pelanggan, jika hasil survey menunjukan adanya permasalahan ( Eks pelanggan, jaringan pipa tidak tersedia) sehingga pemasangan sambungan baru ke lokasi / persil calon pelanggan tidak bisa dilayani maka PDAM akan memberikan surat pemberitahuan kepada calon pelanggan melalui telepon atau HP calon pelanggan.
- Jika Hasil Survey tidak ada permasalahan maka petugas membuat penetapan biaya pemasangan sambungan baru.
- Calon pelanggan membayar biaya pasang baru ke kantor PERUMDA Air Minum Tirta Khatulistiwa di Jl. Imam Bonjol No. 430 melalui loket ( Bank BTN)