Berapa Biaya Surat Keterangan Dokter di RSUD Soedarso Pontianak 2025? Cek Juga Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa, Sob

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 30 Juli 2025 | 10:51 WIB
Bangunan RSUD dr Soedarso Pontianak (Kalimantansatu.com/Dok. Google Local Guide Santo Ali)
Bangunan RSUD dr Soedarso Pontianak (Kalimantansatu.com/Dok. Google Local Guide Santo Ali)

KALIMANTANSATU.COM - Sobat Kalimantan Satu, ada rencana membuat Surat Keterangan Dokter (SKD), Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), dan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa (SKKJ) ?

Jika iya, jangan bingung. Salah satu rumah sakit yang bisa menjadi tempat pembuatannya secara legal adalah RSUD dr Soedarso Pontianak.

Alamat RSUD dr Soedarso Pontianak berada di Jl DR Soedarso No. 1, Bangka Belitung Laut, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kode Pos 78124.

Sebagai informasi, surat keterangan dokter biasanya digunakan untuk syarat CPNS/PPPK, dokumen lamaran kerja, daftar sekolah, atau keperluan umum lainnya.

Lalu Surat Keterangan Bebas Narkoba digunakan untuk lampiran syarat CPNS/PPPK, TNI/Polri, beasiswa pendidikan, atau keperluan umum lainnya.

Sementara itu, Surat Keterangan Kesehatan Jiwa digunakan untuk lampiran syarat CPNS/PPPK, TNI/Polri, beasiswa pendidikan, atau keperluan umum lainnya.

Pemeriksaan kesehatan jiwa dilakukan oleh dokter spesialis kejiwaan (psikiater), bertujuan memastikan bahwa individu bebas dari gangguan kejiwaan yang dapat mengganggu fungsi sosial serta profesionalnya.

Baca Juga: Panduan Daftar Online RSUD Soedarso Pontianak 2025 Terbaru di https://itrsudsoedarso.kalbarprov.go.id ! Ketahui Cara Registrasinya Sob

Untuk lebih jelasnya, ini rinciannya :

Syarat dan Biaya Surat Keterangan Dokter di RSUD Soedarso Pontianak 

Siapkan fotokopi KTP/KK sebanyak 1 lembar.

Kemudian, pas foto ukuran 3x4 latar merah sebanyak 1 lembar.

Biaya SKD di RSUD Soedarso Pontianak Rp40 ribu.

Syarat dan Biaya Surat Keterangan Bebas Narkoba di RSUD dr Soedarso Pontianak

Pemeriksaan terdiri dari 5 Parameter (5P) diantaranya amfetamin, metamfetamin, ganja (THC), kokain, dan benzodiazepin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X