KALIMANTANSATU.COM - Sahabat Generasi Emas, ada 3 rambu Jalan Jeranding yang harus dipatuhi oleh warga Pontianak.
Ini penting diketahui dan wajib dipatuhi agar aktivitas berkendara di lokasi tersebut lancar dan tertib.
Jalan Jeranding adalah salah satu jalan di Kota Pontianak.
Jalan ini berada di Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat.
Apa saja 3 rambu lalu lintas tersebut ?
Melalui akun Instagram resminya, Polresta Pontianak menginformasikan 3 rambu tersebut.
Berikut 3 rambu Jalan Jeranding yang wajib dipatuhi warga Pontianak :
1. Traffic Light di lokasi tersebut
2. Larangan masuk di setiap pagi antara jam 06:00 hingga 08:00 WIB.
3. Larangan belok kiri langsung (Jika ingin belok kiri maka wajib ikuti syarat lampu lalu lintas)
Selain itu, Polresta Pontianak juga mengingatkan bahwa patuh aturan adalah cerminan kualitas masyarakat maju.