KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Kabar gembira, Upah Minimum Regional (UMR) Kota Pontianak untuk tahun 2024 naik dari UMR 2023.
UMR Pontianak 2024 sebesar Rp 2.840.206 dari sebelumnya Rp 2.750.254.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, proses kenaikan UMR disepakati bersama antara perwakilan buruh, pekerja bersama Dewan Pengupah di Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak.
Semua aspek, kata Edi Rusdi Kamtono, diperhatikan supaya berkelanjutan.
UMR yang disepakati menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menyerahkan upah kepada karyawan.
Edi sapaan akrabnya, berharap tidak ada lagi tenaga kerja di Pontianak yang mendapat upah di bawah UMR.
“Jika masih ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UMR, kita akan lakukan evaluasi,” ungkapnya di Kantor Wali Kota Pontianak, Senin 27 November 2023.
Kenaikan ini membuat UMR Pontianak berada di atas UMR Provinsi Kalimantan Barat.
Sebagai ibu kota provinsi, Pontianak menjadi contoh bagi daerah lainnya di Kalbar.
Kota perdagangan dan jasa juga menjadi magnet bagi pekerja di luar daerah untuk datang ke Pontianak.
“Angka pengangguran terbuka kita dipengaruhi beberapa faktor, itu tantangan yang harus dihadapi bersama,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Pontianak Ismail menerangkan, regulasi pengambilan keputusan UMR dilakukan pihaknya bersama Dewan Pengupahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Formulasi perhitungan muncul berdasarkan UMR Kota Pontianak tahun lalu dikali dengan angka inflasi Provinsi Kalbar tahun berjalan.
“Inflasi Provinsi 2,26 persen tahun ini. Kemudian pertimbangan lainnya adalah pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak tahun berjalan yaitu 4,98 persen. Kami sepakat menggunakan alfa 0,2 hasil musyawarah mufakat,” terangnya.