KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Pontianak atau RSUD dr Soedarso Pontianak adalah Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Pada bulan April Tahun 2022, RSUD dr Soedarso Pontianak ditetapkan menjadi kelas A oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Lokasi RSUD Dokter Soedarso terletak di Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, dengan Luas Lahan 26,6318 Ha.
Berikut sejarah RSUD dr Soedarso Pontianak dikutip Kalimantan Satu dari laman resminya :
Tahun Anggaran 1969/1970 : Dibangun dengan nama Rumah Sakit Umum Provinsi Sungai Raya.
Tanggal 10 Juli 1973 : Diresmikan oleh Direktur Jendral Pembinaan Departemen Kesehatan Republik Indonesia Prof. Dr. Drajat Prawinegara dengan nama Rumah Sakit Umum Provinsi Sungai Raya.
Tanggal 28 Oktober 1976 : Ditetapkan sebagai Rumah Sakit Dokter Soedarso berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat No. 181 Tahun 1976.
Tanggal 24 November 1976 : Peresmian Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso dilakukan oleh Menteri Kesehatan RI Prof. drg. A Siwabesy, maka dari itu ditetapkanlah tanggal 24 November sebagai patokan hari Ulang Tahun Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso yang diperingati disetiap tahunnya.
Tahun 2015 : lzin Operasional RSUD Dokter Soedarso sebagai rumah sakit kelas B di tetapkan oleh Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 445/684 A/ YANKES/A/ 2015 Yang berlaku sampai dengan tahun 2020. Pada masa Pandemi Covid-19 Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/455/2020 yang menetapkan masih berlakunya izin Operasional Rumah sakit sampai 1 tahun sejak di cabutnya Pandemi Covid oleh pemerintah.
Tanggal 11 Juli 2016 : Ditetapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan Nasional dengan Akreditasi Tingkat Paripurna oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit.
Tahun 2019 : Mendapatkan kembali tingkat paripurna untuk yang kedua kalinya.
Akhir Tahun 2019 : Peletakan batu pertama pembangunan 2 gedung yang memiliki 6 lantai digunakan untuk layanan rawat inap kelas standar. Peletakan batu pertama oleh Bapak Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Bapak Sutarmidji, SH.,M. Hum). Dengan adanya pembangunan ini diharapkan RSUD Dokter Soedarso dapat meningkatkan layanan setara dengan Rumah Sakit Internasional.