KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Dua orang anak yang berhadap dengan hukum (ABH) diamankan oleh Patroli Enggang Polsek Pontianak Selatan.
Kedua remaja ini terciduk menyimpan dan berpose dengan senjata tajam di media sosial.
Kapolresta Pontianak melalui Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi menerangkan, hal ini bermula saat melaksanakan kegiatan patroli rutin.
Saat patroli, pihaknya menerima laporan dari warga bahwa ada kejadian perang sarung di daerah Parit Demang.
"Setelah kami datangi, kami berhasil mengamankan 5 orang pelaku dengan barang bukti sarung dan kami temukan juga senjata tajam," ungkap AKP Dumaria Silalahi pada Selasa 12 Maret 2024 jam 22.00 WIB.
Saat mengamankan pelaku perang sarung itu, pihaknya melakukan pemeriksaan dan interogasi singkat.
Terdapat bukti bahwa dua diantara pelaku perang sarung tersebut pernah memvideokan berpose dengan menenteng senjata tajam (sajam).
Dari hasil pengembangan dan keterangan yang diambil dari ABH yang berpose menggunakan sajam, pihaknya mendapatkan 4 buah sajam dan remaja tanggung lain yang diduga juga komplotan genk di sebuah rumah di daerah Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan.
"Saat ini, 2 orang ABH dan barang bukti sajam sudah kami limpahkan ke Sat Reskrim Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, pihaknya telah menerima limpahan dari Polsek Pontianak Selatan terkait anak bawah umur yang menyimpan senjata tajam.
"Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 00.30 WIB, pers Tipidter Sat Reskrim Polresta Pontianak menerima limpahan diduga pelaku menyimpan sajam. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951," terang Kompol Antonius Trias Kuncorojati.