KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - 11 unit sepeda motor berknalpot brong diamankan oleh Polsek Pontianak Selatan pada Sabtu 25 Maret 2024 sekitar jam 01:00 WIB.
Kegiatan operasi dimulai dengan patroli di Jalan Letjend Sutoyo, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, serta Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Provinsi Kalimantan Barat.
Dari hasil patroli, personil Polsek Pontianak Selatan mengamankan 9 unit sepeda motor berknalpot brong di area jogging track/Trotoar Taman Catur di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Sedangkan, 2 unit sepeda motor berknalpot brong lainnya diamankan di depan Museum di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi menerangkan, operasi ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap balapan liar di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara.
"Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketenangan warga," ungkap AKP Dumaria Silalahi pada Sabtu 25 Mei 2024.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan wilayah hukum Polsek Pontianak Selatan tetap aman dan kondusif.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang ada demi kebaikan bersama," pintanya.
Adapun 11 unit sepeda motor yang ditemukan saat patroli dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Pontianak Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
"Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polsek Pontianak Selatan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya, serta merespons keluhan masyarakat terkait gangguan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong," pungkas AKP Dumaria Silalahi.
(*)