KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Gutmen Nainggolan resmi menjadi Penjabat (Pj) Bupati Landak.
Ia menggantikan Pj Bupati Landak 2022-2024 sebelumnya, yakni Samuel.
Prosesi pelantikan dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Kalbar Harisson di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kota Pontianak pada Senin 27 Mei 2024.
Pelantikan Gutmen Nainggolan ini merujuk Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3 - 1086 Tahun 2024 tanggal 10 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Landak Provinsi Kalimantan Barat.
Mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, disebutkan bahwa masa jabatan Pj Kepala Daerah adalah satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan kemungkinan penggunaan orang yang sama atau berbeda.
Pj Gubernur Kalbar Harisson mengucapkan terima kasihnya atas dedikasi dan kinerja yang dicapai oleh Pj Bupati Landak sebelumnya, yakni Samuel.
“Terimakasih kami ucapkan atas dedikasi dan kinerja yang baik dari Pak Samuel dan istri. Selama 2 tahun ini mengemban amanah sebagai Pj Bupati Landak sudah berjalan dengan baik. Semoga apa yang dikerjakan bermanfaat dan berkesan bagi masyarakat," ungkap Harisson dalam pidatonya.
Setelah pelantikan, Harisson berharap Pj Bupati Landak yang baru untuk menjalankan beberapa target dalam menyelenggarakan roda pemerintahan di Kabupaten Landak.
Baik itu isu kewilayahan maupun target dari isu nasional.
“Jadi, memang ada beberapa permasalahan yang sedang dihadapi, termasuk banjir di kab. Landak. Harus cepat ditanggulangi," pintanya.
Harisson juga meminta kepada Pj Bupati Landak yang baru untuk sering turun ke lapangan, melihat kondisi dan permasalahan masyarakat secara langsung.