pontianak-kite

Jadwal dan Persyaratan PPDB SMK Kalbar 2024 yang Harus Diketahui oleh Para Calon Peserta Didik Baru

Senin, 3 Juni 2024 | 13:28 WIB
PPDB Kalbar 2024 Online (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM, KALBAR - Perlu diketahui, syarat PPDB Kalbar 2024 SMK dengan PPDB Kalbar 2024 SMA memiliki perbedaan.

PPDB singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru.

PPDB online adalah sistem layanan online yang disediakan dalam rangka memudahkan proses pendaftaran masuk sekolah bagi peserta didik baru.

Layanan PPDB Online memungkinkan siswa dan orang tua mengurus administrasi pendaftaran tanpa harus hadir secara fisik di sekolah.

Baca Juga: Jadwal PPDB Kalbar 2024 SMA dan SMK Jalur Zonasi, Afirmasi/Disabilitas, Mutasi Hingga Prestasi

Berikut ini sejumlah hal yang harus dipahami untuk yang memilih jenjang SMK :

1. Jalur untuk jenjang SMK adalah jalur REGULER yang menggunakan nilai raport pengetahuan semester 1-5 dengan mata pelajaran IPA, IPS, Bhs. Inggris, Bhs. Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport.

2. Pada jalur ini diprioritaskan 10% untuk pendaftar yang tinggal dengan domisili maksimal 3 km dari sekolah pilihan pertama

3. Pada jalur ini diprioritaskan 15% untuk Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu Indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

4. Bagi yang mempunyai sertifikat/piagam prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, provinsi, nasional dan internasional.

5. Surat Keterangan Tidak Buta Warna bagi yang memilih Kosentrasi Keahlian tertentu. Untuk syarat ini, silahkan hubungi sekolah masing-masing.

Baca Juga: Cek Persyaratan Jalur PPDB Kalbar 2024 SMA dan SMK yang Harus Diketahui Agar Tak Salah Daftar. Jalur Zonasi, Afirmasi/Disabilitas, Mutasi, & Prestasi

Jadwal PPDB Kalbar 2024 SMK

1. Pembuatan akun dan pendaftaran SMK

Tanggal : 18 Juni - 03 Juli 2024 jam 00:00 - 23:59 WIB.

Halaman:

Tags

Terkini