KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Dua orang pelaku pencurian cup sealer atau mesin segel gelas plastik ditangkap oleh Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota di Jalan PGA, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa 4 Juni 2024 sekitar jam 19:00 WIB.
Pelaku merupakan warga setempat berinisial AK (22 tahun) dan F (15 tahun).
Selain dua pelaku pencurian, Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota juga berhasil mengamankan S (29 tahun), warga Jalan HM Suwignyo.
S diduga sebagai penadah atau pertolongan jahat.
Kapolsek Pontianak Kota Kompol Eeng Suwenda mengungkapkan, kejadian pencurian cup sealer diketahui oleh korban pada Senin 3 Juni 2024 sekitar jam 04.00 WIB.
"KK (korban) berjualan es limau di depan rumah, namun pada saat hendak melihat barang berupa cup sealer yang biasanya di atas meja jualan, sudah tidak ada," ungkap Kompol Eeng Suwenda pada Selasa 4 Juni 2024.
Setelah menerima laporan kehilangan satu unit cup sealer, dirinya langsung menginstruksikan Kanit Reskrim dan anggota lidik melakukan serangkaian pemyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
"Setelah beberapa rangkaian penyelidikan, pada tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB, kami mendapatkan informasi dari informan tentang keberadaan diduga pelaku berada di Jalan Parit Tengah Gang Standar Nomor 40, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat. Pelaku berhasil kami amankan," tandasnya.
(*)