KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Akhirnya, pelaku pencurian dua unit handphone milik karyawan Cafe Pielirie di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Kamis 13 Juni 2024 sekitar jam 06.50 WIB.
Kapolresta Pontinak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kapolsek Pontianak Kota Kompol Eeng Suwenda mengungkapkan, ternyata pelaku adalah residivis berinisial MK (32 tahun).
MK merupakan warga Jalan Nipah Kuning Dalam, Gang Nurul Hidayah Nomor 08, Kabupaten Kubu Raya.
MK ditangkap saat berada di Jalan Tabrani Ahmad, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat pada 14 Juni 2024 sekitar jam 20.30 WIB.
"Kami bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini dengan memeriksa rekaman CCTV di TKP yang sempat diviralkan di media sosial pada tanggal 13 Juni. Akhirnya tanggal 14 Juni, kami berhasil membekuk pelaku yang merupakan residivis," ungkap Kompol Eeng Suwenda pada Selasa 18 Mei 2024.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Eeng Suwenda, pelaku melakukan aksi sendirian.
Adapun 2 handphone hasil curian yaitu Oppo A58 dan Realme Note 50 sudah dijual pelaku kepada orang lain dengan harga Rp900 ribu.
"Tersangka mengaku uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang," tandas Kompol Eeng Suwenda.
(*)