KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Tim Enggang Sat Samapta Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial RA yang membawa narkoba diduga jenis sabu di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota pada Rabu 19 Juni 2024 Dinihari WIB.
Lokasi penangkapan tepatnya di belakang Khatulistiwa Plaza.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Briptu Tio Bayu Waskhito Aji selaku Dantim Enggang mengungkapkan, awalnya anggota Tim Enggang patroli rutin menyisir kawasan belakang pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza Pontianak.
Selanjutnya, Tim Enggang memberhentikan pengendara sepeda motor tanpa plat dan tidak mengenakan helm.
"Saat digeledah, kami mendapatkan satu klip transparan barang diduga narkotika jenis sabu di saku celana kanan depan RA. Celana jeans pendek, disaksikan warga sekitar," ungkapnya pada Rabu 19 Juni 2024.
Berdasarkan interogasi singkat, RA mengakui barang itu miliknya.
"Kami amankan RA berikut barang bukti lain ke Sat Narkoba Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Briptu Tio Bayu Waskhito Aji.
(*)