KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka penyampaian penjelasan Gubernur Kalimantan Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Perseroan Daerah, Selasa 25 Juni 2024.
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1999 tentang perubahan bentuk hukum BPD Kalimantan Barat dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas, sebelumnya merupakan Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1993 yang kemudian diubah dan disempurnakan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1992.
"Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD menyatakan bahwa daerah dapat mendirikan BUMD, pendirian BUMD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah BUMD terdiri atas Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan Daerah. Kedudukan Perusahaan Umum Daerah sebagai Badan Hukum diperoleh pada saat peraturan daerah yang mengatur pendirian mengenai perusahaan umum daerah mulai daerah mulai berlaku. Kedudukan Perusahaan Perseroan Daerah diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas," papar Pj Sekda Kalbar Mohammad Bari.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 disebutkan bahwa pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah serta memperoleh laba atau keuntungan.
Oleh sebab itu, kata Mohammad Bari, dalam rangka penyesuaian bentuk hukum Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, maka disusunlah rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Perseroan Daerah.
Dimana perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas dan Pembangunan Daerah Kalimantan Barat menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Perseroan Daerah dimaksudkan untuk memperbesar peran dan fungsi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dalam membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah.
"Selaku pimpinan eksekutif, saya berharap agar proses pembahasan dapat berjalan lancar dan tetap berada pada koridor ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas kerjasama yang baik serta usaha yang maksimal antar eksekutif dan legislatif, maka tugas seberat apapun akan mampu kita laksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab," pungkasnya.
(*)