KALIMANTASATU.COM, PONTIANAK - Seorang kakek berusia 60 tahun inisial S ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak di rumahnya Jalan H Rais A Rahman, Gang Margodadirejo 2, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa 25 Juni 2024 sekitar jam 14.00 WIB.
S diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah bocah perempuan.
Tak tanggung-tanggung, berdasarkan pengakuan S, ada 6 orang anak yang menjadi korban.
"Pencabulan terhadap 6 korban sebanyak lebih dari 15 kali. Perbuatan pertama kali pada bulan Maret, hingga sekarang," ungkap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim Kompol Antonius Trias Kuncorojati pada Kamis 27 Juni 2024.
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari salah satu orang tua korban.
Penyelidikanpun dilakukan hingga S ditangkap oleh personel kepolisian.
"Pelaku ini merupakan pengurus RT setempat, sekaligus pengurus masjid dan TPA di komplek rumahnya. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Terkait modus operandi tersangka, lanjut Antonius Trias Kuncorojati, S menarik para korban di sebuah ruangan belakang sebuah masjid.
Lalu, S memegang-megang bagian tubuh korban.
S diduga menjanjikan pemberian uang kepada para korban setelah melakukan perbuatannya di ruangan tersebut.
"Para korban diperintahkan telanjang. Setelah itu, pelaku memegang, memainkan, menggosok kemaluan para korban menggunakan tangan dan kemaluannya, serta mencium dan menjilat kemaluan para korban," terangnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 Undang-undang 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman penjara 15 tahun," tegas Kompol Antonius Trias Kuncorojati.