KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak menangkap pria berinisial ZA (24 tahun) karena pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
ZA merupakan residivis alias pelaku kriminal kambuhan.
Pada kasus teranyar ini, ZA mencuri 1 unit sepeda motor jenis Yamaha BBP AEROX warna merah tahun 2020 Noka : MH3SG6410LJ005794, Nosin : G3P2E0005794 STNK a.n LIE KIM MOI yang terparkir depan toko dengan kunci kontak menempel pada sepeda motor di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 3 Juni 2024 sekitar jam 19.30 WIB.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban.
"Perempuan berinisial Lie Kim Moi melapor sepeda motor miliknya telah hilang saat terparkir di TKP," ungkapnya pada Sabtu 29 Juni 2024.
Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Saat hendak mendatangi tempat keberadaan pelaku, lanjut Kasatreskrim, anggota Jatanras berpapasan dengan diduga pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor hilang tersebut.
"Pelaku mau melarikan diri saat berpapasan dengan petugas. Sehingga dilakukan tindak tegas terukur dengan melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki," katanya.
Selanjutnya, pelaku terjatuh dari sepeda motor, dan dilakukan penangkapan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Yamaha BBP Aerox warna merah KB 6497 NU.
"ZA ini residivis. Sebelumnya, sempat ditahan di Rutan Polresta Pontianak tahun 2021 perkara curanmor," pungkas Kompol Antonius Trias Kuncorojati.