KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Pria inisial AH dan RD ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak di Jalan Pangeran Natakusuma, Gang Rencana, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat pada Senin 24 Juni 2024 sekitar jam 11.30 WIB.
AH dan RD diduga pelaku pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Vario di Jalan HR A Rahman, Gang Kakap 2, Kecamatan Pontianak Barat pada Senin 10 Juni 2024 sekitar jam 05.30 WIB.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan, awalnya sepeda motor itu diletakkan oleh korban di depan rumah dalam keadaan tidak dikunci stang.
Selanjutnya, sepeda motor itu dijual di Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp1 juta.
Berdasarkan interogasi terhadap AH dan RD, sepeda motor itu dijual kepada CS melalui bantuan dari seseorang bernama F alias Cebol.
Setelah penelusuran, F alias Cebol dan CS ditangkap juga sebagai pelaku pertolongan jahat.
"Kami mendapatkan fakta bahwa F alias Cebol menjual barang bukti ini bersama rekannya inisial B. Uang hasil penjualan motor itu tidak diserahkan kepada AH atau RD. Malah digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari oleh F alias Cebol.
Dari pengakuan CS yang ditangkap di Kafe IW Kafe Jalan Panglima Aim, barang bukti berupa sepeda motor hasil curian AH dan RD ini sudah dijualnya melalui aplikasi Facebook kepada seseorang.
"Dijual CS seharga Rp2,7 juta," pungkasnya.