KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Seorang residivis pencurian berinisial MH alias Uul ditangkap oleh Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak karena akses kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Peristiwa pencurian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX tahun 2010 ini terjadi di teras rumah korban, Jalan Bakri, Gang Lais Blok M3 Nomor 23 Perumnas 1, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 29 Juni 2024 sekitar jam 18.15 WIB.
Penangkapan MH berdasarkan laporan polisi dari korban kepada Polresta Pontianak tanggal 30 Juni 2024.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan, kunci yang menempel di sepeda motor memudahkan pelaku menjalankan aksi.
Setelah mendapat laporan korban, personelnya langsung melakukan olah TKP dan menganalisa CCTV
"Kami dapatkan bahwa tersangka yang telah mengambil sepeda motor pelapor merupakan residivis pencurian atas nama Uul," ungkap Kompol Antonius Trias Kuncorojati.
Selanjutnya pada tanggal 30 Juni 2024 sekitar jam 22.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Tanjungpura.
"Saat mau ditangkap, tersangka berusaha kabur. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka. Tembakan di kaki kiri dan kaki kanan," terangnya.
Adapun sepeda motor itu sudah digadai oleh MH alias Uul seharga Rp700 ribu kepada seorang yang dikenalnya berinisial A di rumah Kost Daboribo Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
"Tersangka menggadaikan bersama D dan dari hasil gadai sepeda motor milik pelapor. Tersangka mendapat bagian sebesar Rp400 ribu dan D mendapat bagian sebesar Rp300 ribu untuk kebutuhan sehari hari," pungkasnya.
(*)