KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Tim Enggang Unit Samapta Polsek Pontianak Utara menggagalkan aksi tawuran antarkelompok yang hendak dilakukan di sekitaran simpang empat lampu merah Jalan Gusti Situt Machmud, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 6 Juli 2024 jam 01.00 WIB.
6 orang Anak Berhadapan Hukum (ABH) berhasil diamankan.
Sebelumnya, informasi itu didapatkan dari masyarakat terkait akan ada aksi tawuran anak bawah umur di wilayah Kecamatan Pontianak Utara.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi mengungkapkan, personel piket Polsek Pontianak Utara bersama warga langsung mendatangi TKP, dan mengamankan anak-anak yang hendak melakukan tawuran.
"Seorang ABH (Anak Berhadapan Hukum) yang diamankan bilang bahwa sebelumnya sudah terjadi komunikasi antara kelompok yang saling berlawanan tersebut melalui fitur DM instagram," ungkap AKP Suryadi pada Minggu 7 Juli 2024.
ABH itu mengaku dihubungi oleh akun instagtam @barawwww420 dan mengajak tawuran.
Pada saat percakapan, lanjut AKP Suryadi, disepakati lokasi tawuran dilaksanakan di simpang empat lampu merah Jalan Gusti Situt Machmud, Kelurahan Siantan Hulu pada Sabtu 6 Juli 2024 sekitar jam 00.30 WIB.
"Akun IG @barawwww420 merupakan anak-anak dari Jalan Selat Panjang Gang Takari, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara," terangnya.
Selain 6 orang ABH, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah lempengan besi yang dibentuk seperti pedang.
"Kemudian, ada satu buah pipa selang karet warna hitam, satu potongan bambu yang dililit tali kawat, dan buah tongkat bambu," pungkasnya.
(*)