KALIMANTASATU.COM, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap kasus kejahatan judi online berkedok warung internet (warnet) pada Jumat 5 Juli 2024 sekira jam 23.30 WIB.
Lokasi warnet tersebut berada di Jalan RE Marta Dinata Nomor 4, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam kasus ini, 7 orang tersangka diamankan diantaranya pemilik warnet seorang wanita berinisial AT, dan 6 laki-laki sebagai pemain judi online berinisial AH, RA, MM, HA, RU dan RI
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui melalui Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Kompol Syahirul Awab menegaskan, pasal yang dikenakan dalam Perjudian Online ini adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," ungkapnya seusai kegiatan konferensi pers di Balai Kemitraan Polda Kalbar pada Rabu 17 Juli 2024.
Selain itu, tersangka terancam dijerat Pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun
"Atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta rupiah.” tegasnya.
Selain 7 tersangka, sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik diantaranya 1 Unit Layar Monitor merk AOC, 1 Unit Keyboard merk M-TECH, 1 Unit Mouse merk M-TECH, 1 Unit CPU Merk BASIC, dan 1 Unit Layar Monitor merk AKARI.
Kemudian 1 Unit Keyboard merk M-TECH, 1 Unit CPU Merk AVARIS, 1 Unit Layar Monitor merk AOC, 1 Unit Keyboard merk M-TECH, 1 Unit Mouse merk M-TECH, 1 Unit CPU merk AVARIS, 1 Unit Layar Monitor merk SANKEN, dan 1 Unit Layar Monitor merk LG.
"Kami juga mengamankan 1 Unit Keyboard merk M-TECH, 1 Unit Mouse merk M-TECH, 1 Unit CPU Merk DAZUMBA, 1 Unit DVR Merk HONEYWELL, 1 Unit WIFI Merk ZTE, 1 Unit Handphone merk Y16 Warna Hitam, Uang Tunai sebesar Rp50.000, dan 1 Buah Alat Internet M- Banking BCA," pungkasnya.
(*)