KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - 28 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2024 dikukuhkan oleh Penjabat (PJ) Gubernur Kalimantan Barat Harisson di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis 15 Agustus 2024.
Upacara pengukuhan berlangsung khidmat.
Terpancar jelas kesungguhan dan keseriusan anggota Paskibraka, mengingat tugas mulia yang nantinya akan mereka lakukan pada tanggal 17 Agustus 2024 dalam Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Pj Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, 28 Anggota Paskibraka ini telah melewati proses yang panjang hingga berhak untuk mengemban tugas mengibarkan sang merah putih di Halaman Kantor Gubernur Kalbar.
"Hari ini kita mengukuhkan adik - adik petugas Paskibraka untuk Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di Halaman Kantor Gubernur Kalbar nanti. Apresiasi kami sampaikan kepada semua yang mampu berjuang hingga pada titik ini, melalui tahapan yang panjang dan perjuangan yang tak kenal lelah" kata Harisson.
Harisson berpesan selain dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, Anggota Paskibraka juga harus terus menerus mengembangkan jiwa patriotisme.
"Kita juga sudah melakukan pelatihan kepada mereka dan menanamkan sikap-sikap jiwa patriotisme nasionalisme cinta tanah air," pesannya saat diwawancarai.
Terkait adanya informasi larangan Anggota Paskibraka memakai hijab, dirinya menegaskan bahwa menurut pedoman dari BPIP tentang penyelenggaraan pelatihan Paskibraka bahwa untuk seragam mereka tidak ada disebutkan pelarangan dalam memakai hijab.
"Jadi sekali lagi tidak ada pelarangan dalam memakai jilbab dari pedoman BPIP tentang penyelenggaraan pelatihan paskibraka ini. Anggota Paskibraka yang nantinya akan bertugas di Kantor Gubernur Kalbar ini, mereka yang memakai jilbab tetap diperkenankan menggunakan jilbab mereka," tutup Harisson.
Menurutnya, Paskibraka tidak hanya menjalankan tugas sebagai pengibar bendera, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.