c. Membangun sekolah terpadu dan boardingschool.
d. Pemerataan dan perluasan pendidikan di daerah yang terisolir atau minim aksesibilitas berbasis teknologi informasi atau internet.
e. Menyediakan layanan pendidikan menengah yang bermutu, relevan dan berkesetaraan.
f. Menyediakan pelayanan pendidikan keagamaan secara merata dan berkualitas.
g. Mendorong peran swasta untuk menata persebaran ketersediaan rumah sakit agar pelayanan rumah sakit lebih dekat dan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.
h. Membangun rumah sakit dan puskesmas baru sesuai kebutuhan.
i. Meningkatkan jumlah dan kualitas layanan puskesmas rawat inap oada kecamatan-kecamatan yang jauh dari jangkauan pelayanan rumah sakit.
j. Memberikan pengobatan gratis bagi masyarakat di seluruh puskesmas di seluruh rumah Sakit pemerintah bagi keluarga tidak mampu melalui pelayanan Kartu Sehat.
k. Menurunkan angka kematian anak dan meningkatkan kesehatan ibu.
l. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah.
4. Perbaikan tata kelola pemerintahan yang diorientasikan untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik dengan kegiatan antara lain:
a. Membangun sistem pengawasan pengelolaan belanja anggaran Pemerintah Daerah yang lebih efektif.
b. Pencegahan korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa dan peningkatan kesadaran anti korupsi dijajaran ASN di daerah.
c. Peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
d. Melaksanakan ujian kompetensi terhadap ASN.