19. Pelayanan Informasi status mutu air dan status mutu udara.
20. Terjaganya Luasan RTH Perkotaan.
21. Penanganan Kasus Pencemaran Lingkungan dan penurunan Jumlah Hotspot kebakaran hutan dan lahan (spot).
22. Memperbaiki infrastruktur objek-objek wisata dan menjadikan kekayaan kebudayaan lokal sebagai daya tarik wisata.
23. Membangun keterpaduan dan Sinergi antar pelaku wisata dalam pengembangan pariwisata di Kalbar.
24. Memperbaiki infrastruktur pertunjukan seni dan budaya.
25. Memberikan pelayanan kehidupan beragama secara adil dan proporsional dan memfasilitasi dialog-dialog antar umat beragama.
26. Menyediakan pelayanan keagamaan dengan memberikan insentif kepada rohaniawan.
27. Membangun ekosistem syariah untuk memperkuat ekonomi daerah dengan mengoptimalkan fungsi Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalimantan Barat.
28. Memfasilitasi dialog-dialog dan kerjasama antar organisasi masyarakat adat atau paguyuban.
29. Meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
30. Meningkatkan pengembangan budaya hukum dan sistim keamanan berbasis masyarakat (communitypolicing).
31. Meningkatkan pendidikan politik masyarakat dan meningkatkan kantitas dan kualitas partisipasi politik masyarakat.
32. Meningkatkan harmonisasi produk hukum daerah.
* Nomor Urut 2 Ria Norsan-Krisantus Kurniawan