KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Seorang warga Pontianak SC alias Aseng mengakui sudah tiga kali mencabuli anak kandungnya sendiri.
Aksi persetubuhan itu dilakukannya ketika istrinya yang juga ibu korban sedang tidak berada di rumah.
"Dilakukan saat ibu korban sedang tidak ada di rumah atau pergi bekerja," ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Rabu 9 Oktober 2024.
Pengakuan tersebut berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak.
Ia menambahkan, pelaku ditangkap di Jalan Parit Pangeran, Komplek Raudah Indah Tahap 2 No. A1, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada Sabtu 5 Oktober 2024.
"Terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh Unit PPA. Jadi, berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh korban serta hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi," paparnya.
Antonius Trias Kuncorojati menegaskan, kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini menjadi sorotan.
"Pelaku saat ini telah ditahan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Polresta Pontianak, kata dia, berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Segera laporkan setiap dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak kepada pihak berwajib," tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)