• Berasal dari keluarga kurang/tidak mampu atau berada pada desil 1 (satu) dan 2 (dua) DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)
• Usia minimal 7 tahun untuk SD per 1 Juli 2025, maksimal 15 tahun untuk SMP dan 21 tahun untuk SMA per 1 Juli 2025
• Memiliki Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan lainnya
• Diutamakan anak yang putus sekolah dan berpotensi putus sekolah • Sehat jasmani dan rohani
• Bersedia tinggal di asrama dan taat terhadap peraturan asrama
• Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
• Telah lulus SD (untuk jenjang SMP) dan lulus SMP (untuk jenjang SMA)
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor contact person : Yoga Prayetno (0896-9365-4261).
Semoga informasi ini bermanfaat ya, Sobat Kalimantan Satu.
(*)