Solusi Cara Mengatasi NIK Sudah Terdaftar di SSCASN saat Daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 16 September 2023 | 14:36 WIB
Logo PNS (Prod. Kalimantansatu.com)
Logo PNS (Prod. Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu, kami hadirkan solusi cara mengatasi NIK sudah terdaftar di SSCASN saat daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023 melalui konten bermanfaat ini.

Sebagai informasi, SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN.

Secara nasional, SSCASN sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah.

SSCASN dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id.

Para Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib daftar di portal SSCASN BKN.

Baca Juga: Cara Mengatasi Data Tidak Ditemukan dan Tidak Sesuai di SSCASN saat Daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023

Dikutip Kalimantan Satu dari laman resmi SSCASN, berikut solusi cara mengatasi data tidak ditemukan atau tidak sesuai di halaman SSCASN :

- Akses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id 

- Lalu, pilih menu "NIK Didaftarkan Orang Lain"

- Lengkapi form isian yang tersedia

Jadwal Seleksi CPNS 2023

Berikut revisi jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 terbaru :

- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023

- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023

- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: SSCASN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X