KALIMANTANSATU.COM - Apa solusi KTP belum jadi saat daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023 ?
Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi yang KTP-nya belum jadi lantaran sesuatu hal.
Apakah masih bisa daftar CPNS 2023 atau PPPK 2023 ketika KTP belum jadi ?
Pada tahun ini, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka rekrutmen CASN 2023 sebanyak 572.496 formasi.
Rinciannya, formasi PPPK 2023 sebanyak 543.593 formasi dan CPNS 2023 sebanyak 28.903 formasi.
Sebagai informasi, SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN.
Secara nasional, SSCASN sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah.
SSCASN dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id.
Para Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib daftar di portal SSCASN BKN.
Apa Solusi KTP Belum Jadi saat Daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023 ?
Dikutip Kalimantan Satu dari laman resmi SSCASN, pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran CPNS 2023.
Jadi, kamu tetap bisa mendaftar ya walaupun KTP belum jadi.
Surat keterangan kependudukan biasanya dikeluarkan oleh instansi terkait, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Baca Juga: Solusi Cara Mengatasi Perguruan Tinggi Tidak Tersedia di sscasn.bkn.go.id