Bagaimana Cara Mengajukan Usulan Pencantuman Barang atau Jasa ke Dalam Katalog Elektronik Daerah ?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Selasa, 19 Maret 2024 | 05:16 WIB
Ilustrasi melakukan pendaftaran e katalog daerah (Kalimantansatu.com/StartupStockPhotos)
Ilustrasi melakukan pendaftaran e katalog daerah (Kalimantansatu.com/StartupStockPhotos)

KALIMANTANSATU.COM - Bagaimana cara mengajukan usulan pencantuman barang atau jasa ke dalam katalog elektronik daerah ?

Pertanyaan ini kerap muncul di tingkat daerah.

Perlu diketahui, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa pada Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Daerah.

Baca Juga: Ini Syarat Daftar E Katalog Untuk Pelaku Usaha Penyedia Gaes. Apa Saja Persyaratan Kualifikasi Usaha Penyedia Katalog Elektronik ?

Pimpinan SKPD menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Daerah berupa :

- Jenis

- Volume

- Spesifikasi Teknis

- Waktu Penggunaan

- Rencana Anggaran

- Referensi Harga/HPS

- Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri)

- Syarat Penyedia

Baca Juga: Cara Daftar E Katalog Online Pelaku Usaha Sebagai Penyedia. Pastikan Sudah Memiliki User ID atau Akun SPSE

Selanjutnya, Pimpinan Satker mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Daerah dan rencana kebutuhan sebagaimana disebutkan di atas yang ditujukan kepada Kepala Daerah cq Sekretaris Daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: E Katalog LKPP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X