techno

Bagaimana Cara Mengajukan Usulan Pencantuman Barang/Jasa ke Dalam Katalog Elektronik Nasional ?

Selasa, 19 Maret 2024 | 05:36 WIB
Ilustrasi cara daftar e katalog (Kalimantansatu.com/Biro PBJ Provinsi NTT )

KALIMANTANSATU.COM - Bagaimana cara untuk mengajukan usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Nasional ?

Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah/Pimpinan Institusi pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Nasional berupa:

Baca Juga: Apa Beda Katalog Elektronik Nasional, Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Daerah ?

- Jenis;

- Volume;

- Spesifikasi Teknis;

- Waktu Penggunaan;

- Rencana Anggaran;

- Referensi Harga/HPS;

- Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri);

- Syarat Penyedia;

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengajukan Usulan Pencantuman Barang atau Jasa ke Dalam Katalog Elektronik Sektoral ?

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah/Pimpinan Institusi pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Nasional dan rencana kebutuhan sebagaimana disebutkan di atas yang ditujukan kepada Kepala LKPP cq Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi.

Sebagai informasi, E Katalog LKPP adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada aplikasi tersebut tersedia berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh Pemerintah.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini