Bagaimana Cara Mengajukan Usulan Pencantuman Barang atau Jasa ke Dalam Katalog Elektronik Sektoral ?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Selasa, 19 Maret 2024 | 05:22 WIB
Ilustrasi cara daftar e katalog (Kalimantansatu.com/Biro PBJ Provinsi NTT )
Ilustrasi cara daftar e katalog (Kalimantansatu.com/Biro PBJ Provinsi NTT )

KALIMANTANSATU.COM - Bagaimana cara mengajukan usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral ? Temukan jawabannya di dalam artikel ini gaes.

Pimpinan Satuan Kerja (Satker) dapat menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa di Kementerian yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Sektoral.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengajukan Usulan Pencantuman Barang atau Jasa ke Dalam E Katalog Daerah ?

Pimpinan Satker menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Sektoral berupa:

- Jenis;

- Volume;

- Spesifikasi Teknis;

- Waktu Penggunaan;

- Rencana Anggaran;

- Referensi Harga/HPS;

- Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri);

- Syarat Penyedia;

Selanjutnya, Pimpinan Satker mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral dan rencana kebutuhan sebagaimana disebutkan di atas yang ditujukan kepada Menteri cq Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian.

Sebagai informasi, E Katalog LKPP adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada aplikasi tersebut tersedia berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh Pemerintah.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: E Katalog LKPP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X