KALIMANTANSATU.COM - Kami hadirkan cara daftar e meterai di Portal POS Meterai Elektronik https://e-meterai.co.id/.
Langkah pendaftaran ini juga disebut proses registrasi, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.
Sebagai informasi, registrasi merupakan fitur untuk proses pendaftaran setiap calon pengguna yang ingin menggunakan layanan e Meterai.
Ketentuan e Meterai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020.
UU tersebut menggantikan Undang-Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.
Meterai elektronik atau e Meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Dikutip Kalimantan Satu dari laman resmi e-meterai.co.id, berikut cara membuat akun e meterai lewat HP :
1. Akses Portal POS Meterai Elektronik di https://e-meterai.co.id/ dan klik tombol “DAFTAR”
2. Pilih jenis pengguna “PERSONAL