KALIMANTANSATU.COM - Kami hadirkan cara daftar ulang kartu Telkomsel pelanggan lama dan registrasi Telkomsel pelanggan baru di dalam artikel bermanfaat ini.
Registrasi kartu prabayar wajib dilakukan agar jaringan internet berfungsi.
Registrasi Pelanggan Prabayar adalah pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (Pelanggan) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid.
Sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil).
Berikut cara registrasi Telkomsel dikutip Kalimantan Satu dari laman resmi Telkomsel :
1. Melalui SMS: kirim ke 4444
- Untuk Pelanggan Baru atau Registrasi Baru : Ketik REG(spasi)NIK#NomorKK#
- Untuk Pelanggan Lama atau Daftar Ulang : Ketik: ULANG(Spasi)NIK#NomorKK#
2. Melalui Website: http://tsel.me/daftar atau https://www.telkomsel.com/registrasiprabayar
3. Melalui Call Center: Hubungi 188
4. Melalui GraPARI
5. Melalui Asisten Virtual Telkomsel di: LINE, Facebook, dan Telegram
6. Melalui UMB: *444# (berlaku mulai 8 Februari 2018)