KALIMANTANSATU.COM - Siapa penerima tunjangan Taspen jika peserta pensiun punya dua istri ? Berapa anak yang ditanggung ?
Pertanyaan ini ada di benak pensiunan, khususnya yang mempunya dua istri.
Untuk menjawabnya, baca artikel ini hingga tuntas.
PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.
TASPEN sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara memberikan layanan manfaat diantaranya Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dilansir laman resmi Taspen, berikut ketentuan penerima Taspen jika peserta pensiun memiliki dua istri :
1. Jika Pensiun ASN masih hidup, maka isteri yang tertunjang hanya isteri pertama (jika belum bercerai/Meninggal dunia), untuk anak yang dapat ditunjang adalah 2 anak.
Dapat dari anak isteri pertama atau anak dari isteri kedua
2. Jika Pensiun ASN telah meninggal, maka pembayaran dilakukan berdasarkan SK yang diterbitkan.
Apakah SK tersebut dibagi menjadi 2 pembayaran atau tidak.
Jika Pensiunnya dibagi 2 maka Pensiun untuk Istri pertama dapat menunjang 2 anak (Jika anak belum berusia 25 tahun, belum bekerja dan belum menikah dan melampirkan surat ket kuliah), dan begitu juga istri kedua.
Baca Berita Taspen Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini
Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.