KALIMANTANSATU.COM - Apa itu Kartu Daftar Pencari Kerja atau Kartu AK 1 ?
Banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang kartu tersebut.
Jika kamu pernah mendengar, Kartu Daftar Pencari Kerja atau Kartu AK 1 sering disebut kartu kuning.
Walaupun, kartu ini berwarna putih.
Kartu daftar pencari kerja atau Kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu kuning.
Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker.
Dilansir laman disnaker.bandungkab.go.id, pembuatan kartu ini bertujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Kartu daftar pencari kerja memuat beberapa informasi tentang pemiliknya.
Diantaranya nama, nomor induk kependudukan (NIK) E-KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.
Kartu Pencari Kerja Diurus Dimana ?
Kartu AK1 dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja.
Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.