KALIMANTANSATU.COM - Kami hadirkan cara daftar online AK1 Cianjur melalui panduan artikel ini.
Ada sejumlah persyaratan pencetakan kartu antar kerja-1 atau AK/1 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur.
Apa itu AK1 ? Kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu kuning.
Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker.
Disnaker, di bawah Kementerian Tenaga Kerja, adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.
Tujuan pembuatan AK1 adalah untuk pendataan para pencari kerja.
Kendati bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih yang mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya.
Yaitu nama, nomor induk kependudukan (NIK) E-KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.
Kartu AK1 dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja.
Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.
Berikut ini syarat AK1 Cianjur dikutip Kalimantansatu.com dari laman resmi Disnakertrans Kabupaten Cianjur :
1. Memiliki KTP Elektronik
2. Ijazah pendidikan terakhir