KALIMANTANSATU.COM - Apakah muntah membatalkan puasa Ramadhan ?
Pertanyaan ini kerap muncul di benak umat Islam.
Kendati muntah saat puasa bukan masalah besar, namun kondisi ini kerap menimbulkan keraguan tentang keabsahan puasa Ramadhan.
Perlu diketahui, muntah saat puasa tidak membuat batal.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa muntah yang tidak membatalkan puasa adalah muntah tanpa disengaja.
Apabila muntah dilakukan dengan sengaja, maka puasa dianggap batal. Misalnya dengan memasukkan jari tangan ke tenggorokan agar terjadi muntah.
“Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.” (HR. Tirmidzi)
Sementara itu, menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, maksud terdorong muntah adalah muntah tanpa disengaja, tapi karena terpaksa muntah.
Jadi, muntah yang tidak disengaja semisal karena masuk angin, mual, atau mabuk perjalanan maka tidak membatalkan puasa.
(*)