3. Foto berlatar belakang putih
4. Scan ijazah dan daftar nilai/ IPK
5. Scan sertifikat kursus/ diklat yang pernah dilakukan (apabila ada)
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
7. Surat kesehatan jasmani dan kesehatan Rohani (dari dokter jiwa) dari Rumahsakit.
8. Surat bebas narkoba
9. Kartu BPJS (masih aktif dan tanpa tunggakan)
10. Kartu NPWP
11. Menandatangani Form Surat Pernyataan terlampir, bermeterai Rp10.000.
Hak-hak
1. Status kepegawaian akan diarahkan menjadi ASN pada Badan Gizi Nasional yang akan dibentuk dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Gaji setelah menjadi ASN disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan ASN ditambah tunjangan lainnya sesuai daerah penempatan, beban tugas dan lingkup pekerjaan.
Lingkup tugas
1. Calon yang terpilih akan ditempatkan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).
2. Kepala SPPG bertugas memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Makan Bergizi yang menjadi tanggung jawabnya.