Kemudian, melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.298/Menhut-II/2005 tanggal 3 Agustus 2005 ditetapkan sebagai Taman Nasional.
Di tahun 2007, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani dalam tipe B.
Berdasarkan SK tersebut Taman Nasional Gunung Rinjani di bagi menjadi 2 (dua) wilayah pengelolaan yaitu :
1. Seksi Konservasi Wilayah I Lombok Utara
Menangani wilayah Taman Nasional yang berada di Kabupaten Lombok Utara dengan luas areal ± 12.357,67 Ha (30%) yang dibagi dalam 4 (empat) Resort (Torean, Senaru, Santong, Aik Berik) dan beberapa Pos Jaga.
2. Seksi Konservasi Wilayah II Lombok Timur
Menangani wilayah Taman Nasional yang berada di Kabupaten Lombok Timur seluas ± 22.152,88 Ha (53%) dan terdiri dari 4 resort (Sembalun, Aikmel, Timbanuh, Tetebatu) serta beberapa Pos Jaga.
Pengertian, Fungsi dan Tugas Pokok Taman Nasional Gunung Rinjani
Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi (Pasal 1, Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya).
Taman Nasional Gunung Rinjani yang mempunyai fungsi pokok sesuai Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yaitu :
a. Perlindungan sistem penyangga kehidupan
b.Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
c. Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
Letak Geografis dan Kondisi Taman Nasional Gunung Rinjani