Mengenal Profil Taman Nasional Gunung Rinjani ! Awalnya Ditetapkan Sebagai Kawasan Marga Satwa oleh Gubernur Hindia Belanda, Pernah 9 Kali Meletus

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 26 Juni 2025 | 11:29 WIB
Jalur Senaru Taman Nasional Gunung Rinjani (Kalimantansatu.com/Dok. Rinjani National Park)
Jalur Senaru Taman Nasional Gunung Rinjani (Kalimantansatu.com/Dok. Rinjani National Park)

Selanjutnya, pada masa Plistosen (<1,8 Juta Tahun yang lalu) terjadi aktifitas vulkanik, sebagai akibat berlangsungnya gejala tektonik vulkanik, dapat menerobos keluar sampai permukaan berupa kegiatan letusan atau lelehan lava.

Baca Juga: Pendaki Gunung Rinjani Asal Brasil Juliana Marins Meninggal Dunia, Evakuasi Korban Dilanjutkan Dengan Metode Lifting

Menurut informasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada masa fase penghancuran gunung api, Gunung Rinjani telah membentuk suatu kaldera yang sebagian besar terisi air dan membentuk danau yang dinamakan Danau Segara Anak (± 2.010 m dpl).

Danau Segara Anak mempunyai kedalaman ± 230 meter, berbentuk bulan sabit dengan luasan sekitar 1.100 Ha.

Gunung Baru Jari Taman Nasional Gunung Rinjani
Gunung Baru Jari Taman Nasional Gunung Rinjani (Kalimantansatu.com/Dok. Rinjani National Park)

Akibat tektonik vulkanik yang terus menerus di tengah-tengah kaldera muncul kerucut baru gunung api yang dinamakan Gunung Baru Jari (± 2.376 m dpl).

Sejarah letusan Gunung Rinjani dimulai sejak tahun 1847 sampai tahun 2004.

Gunung Rinjani telah sembilan kali meletus yang berkisar di bagian dalam kaldera.

Sedangkan, kawah Gunung Rinjani sendiri belum pernah tercatat letusan.

Sejarah Pengelolaan Taman Nasional Gunung Rinjani

Masih di sadur dari sumber yang sama, pada awalnya Taman Nasional Gunung Rinjani merupakan kawasan Suaka Marga Satwa yang ditetapkan Gubernur Hindia Belanda pada tahun 1941 berdasarkan Surat Keputusan No. 15 Staatblaat Nomor 77 tanggal 12 Maret 1941.

Savana Propok Sembalun Taman Nasional Gunung Rinjani
Savana Propok Sembalun Taman Nasional Gunung Rinjani (Kalimantansatu.com/Dok. Rinjani National Park)

Kawasan ini merupakan bagian dari Kelompok Hutan Rinjani (RTK.1) yang ditetapkan oleh Gubernur Hindia Belanda pada tanggal 9 September 1929.

Pada tahun 1990, kawasan tersebut diumumkan menjadi Taman Nasional Gunung Rinjani melalui Surat Pernyataan Menteri Kehutanan No. 448/Menhut-VI/1990 tanggal 6 maret 1990 pada acara Puncak Pekan Konservasi Alam Nasional ke-3 di Mataram Propinsi Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya, pada tahun 1997 ditunjuk sebagai Taman Nasional Gunung Rinjani dengan Surat Keputusan Menhut No. 280/Kpts-VI/1997 tanggal 23 mei 1997.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X