viral

Hotman Paris Sebut Pomdam Jaya Akan Jerat Praka RM Cs Dengan Pasal 340 KUHP Terkait Kasus Tewas Imam Masykur

Rabu, 6 September 2023 | 15:00 WIB
Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar berjanji kepada ibu kandung dari Imam Masykur untuk mengusut tuntas kasus. (Instagram @hotmanparisofficial)

KALIMANTANSATU.COM - Pengacara Kondang Indonesia, Hotman Paris menyebut Pomdam Jaya akan jerat Praka RM Cs dengan Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana terkait kasus tewasnya Imam Masykur.

Melalui unggahan video di Instagram resminya @hotmanparisofficial pada Rabu 6 September 2023, Kuasa Hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris menerangkan alasan Praka RM Cs harus dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pasal Pembunuhan Berencana.

"Karena memang si pelaku itu mengatakan di telepon, kalau kamu tidak menyerahkan 50 juta akan saya bunuh dan akan saya buang ke sungai. Berarti itu pembunuhan berencana. Semula kita mengira hanya penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang Pasal 351 Ayat 3," kata Hotman Paris dalam video tersebut.

Ibu kandung dari Imam Masykur, Fauziyah (47) juga sudah menemui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Selasa 5 September 2023.

Baca Juga: Hotman Paris Ditunjuk Kuasa Hukum Keluarga Imam Masykur Pemuda Aceh Tewas Diduga Dianiaya Oknum Paspampres

Datang dari Provinsi Aceh, Fauziyah menyampaikan kronologi kasus tewasnya Imam Masykur.

Setelah itu bersama Hotman Paris bertemu dengan Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar.

Sebelumnya, anggota Paspampres Praka RM, dan dua anggota TNI lainnya yakni Praka HS dan Praka J, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam Jaya.

Ketiganya harus bertanggungjawab atas tewasnya pemuda asal Bireuen, Provinsi Aceh, Imam Masykur.

Tiga anggota TNI ini diduga melakukan penculikan, pemerasan dan penganiayaan berujung tewasnya Imam Masykur.

Apa itu Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana ?

Merujuk pada Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang tindak pidana pembunuhan berencana, yang berbunyi:

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

Namun, hukuman mati dalam pasal 340 KUHP itu hanya dapat diterapkan atas tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan dengan paksaan, dan harus dibuktikan dengan jelas melalui proses pengadilan yang baik dan benar.

Halaman:

Tags

Terkini