KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih mendalami kasus penembakan Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari oleh mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
"Untuk motif, saat ini masih dalam pendalaman karena fungsi reskrim juga sedang berjalan prosesnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi kepada wartawan dikutip dari PMJ News pada Rabu (26/11/2024).
Sandi meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan terkait motifnya.
Dia memastikan akan menyampaikan perihal itu setelah ada informasi perkembangan lebih jauh dari penyidik.
"Untuk masalah kasus pidananya sedang dalam proses, kalau dalam proses berati belum bisa dijawab," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar terkait kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari hingga tewas.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat Atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Selasa 26 November 2024.
Sidang kode etik terhadap Dadang berlangsung pada hari Selasa (26/11/2024) sejak pukul 09.00 WIB di Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri hingga sore hari.
"Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apapun, dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban atas nama RUA, dan menyebabkan Korban meninggal dunia," tuturnya.
Ikuti, Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)