"Guna mengambil langkah tepat bagi pemenuhan hak korban dan mencegah terjadinya keberulangan kembali kasus yang sama," tandas Mugiyanto.
(*)
"Guna mengambil langkah tepat bagi pemenuhan hak korban dan mencegah terjadinya keberulangan kembali kasus yang sama," tandas Mugiyanto.
(*)